Polemik Plh Kabag Kesra Jember, Begini Kata Kepala BKSDM
Pengangkatan Plh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember oleh Bupati Jember Hendy Siswanto menuai kontroversi. Anggota DPRD Jember mempersoalkan penggantian jabatan tersebut lantaran mendekati pelaksanaan PIlkada.
Bahkan, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember juga mempermasalahkan. Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi mempertanyakan alasan bupati memilih pejabat dari satuan lain, yakni Sekretaris Camat sebagai Plh Kabag Kesra.
Menurut Ayub, semestinya Bupati Jember memilih pejabat yang juga berasal dari Bagian Kesra. Bisa bawahan dari Achmad Moshoddaq, selalu Kabag Kesra difinitif yang dikabarkan cuti karena sakit.
Terlepas dari dua pendapat tersebut, ternyata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbersari Daya Manusia (BKSDM) Jember Suko Winarmo memiliki pandangan yang berbeda. Suko menegaskan penggantian pejabat Kesra Pemkab Jember telah sesuai regulasi.
Suko mengutip Permenpan 22 tahun 2021 tentang Pola Karier. Pasal 56 Ayat (2) disebutkan bahwa PNS yang syarat yang diberikan penugasan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan, memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan, berkinerja baik paling kurang selama dua tahun terakhir, dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan.
Sedangkan pada ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal tidak terdapat PNS dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penugasan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dapat diberikan kepada PNS dengan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan.
Dengan demikian, Suko menilai kewajiban Plh harus berasal dari internal unit kerja sebagaimana disampaikan Ketua DPC PKB Jember tidak ada sandaran regulasinya.
"Kami tidak menemukan aturan yang mewajibkan PLH harus berasal dari internal unit kerja pejabat yang berhalangan sementara berdasarkan 56 Ayat (2) Permenpan nomor 22 tahun 2021," jelasnya, Jumat, 20 September 2024 malam.
Sesuai Pasal 57 Penugasan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dilakukan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Perintah Tugas.
Bahkan berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 14 angka (3) disebutkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal menunjuk PLH Kabag Kesra Setda Pemkab Jember, lanjut Suko dapat dipahami bahwa PPK (Bupati) mempunyai kewenangan penuh didalam menentukan pelaksana harian (Plh).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator Dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa Kepala Bagian Kesra harus memiliki berbagai kompetensi.
Di antaranya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV di bidang pemerintahan/manajemen/kebijakan publik atau yang relevan, mampu melaksanakan penyiapan pengkoordinasian, perumusan, pemantauan dan evaluasi tugas perangkat daerah dan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh Sukor menjelaskan, Kabag Kesra merupakan jabatan administrator. Sedangkan sekretaris camat juga sama.
Bagus Hendrawan mendapatkan tugas sebagai PLH Kabag Kesra sudah melalui serangkaian pertimbangan. Bagus Hendrawan dinilai memiliki kinerja baik, kompetensi, kualifikasi pendidikan S2 Manajemen, lulus predikat cumlaude.
"Bagus Hendrawan juga memiliki pengalaman jabatan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai Sekretaris Camat," pungkasnya.