Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, TNI: Evaluasi Diri
Penetapan tersangka atas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik. Panglima TNI pun meminta agar TNI menggunakan momen tersebut untuk evaluasi bersama.
KPK Sebut Sesuai Prosedur
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan jika penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023, telah sesuai prosedur.
Sebab sebelum menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka, KPK telah melibatkan POM TNI dalam proses gelar perkara dan juga sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada TNI.
"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas)," kata Firli melalui keterangan resminya, dikutip dari Tempo, Minggu, 30 Juli 2023.
Ia juga menegaskan jika seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.
Mengaku Khilaf
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan jika terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer, usai audiensi dengan rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, pada Jumat 28 Juli 2023, di Gedung KPK.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat itu.
Di tempat yang sama, sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan keberatan atas penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka KPK.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
Pesan Panglima TNI
Polemik tersebut ditanggapi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, agar dijadikan momen evaluasi bersama bagi TNI. Ia meminta agar TNI tidak melihat peristiwa itu dari sisi negatif pemberitaan.
"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," katanya dalam keterangan tertulis dari Puspen TNI, dikutip dari Kompas.
Ia juga berpesan kepada pengganti Henri Alfiandi, yaitu Marsekal Madya Kusworo agar tetap memegang identitas diri sebagai TNI.
Ia juga meminta agar prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI memakai baju seragam saat bertugas.
"Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," tandasnya.
BW Jelaskan Duduk Perkara
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) punya pendapat jika tindakan KPK menetapkan tersangka dua perwira TNI di kasus Basarnas, telah sesuai dengan kewenangan KPK.
Menurutnya, meski pimpinan Basarnas adalah perwira TNI, namun Basarnas bukanlah lembaga militer. Melainkan lembaga pemerintahan non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2014.
"Siapapun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," katanya dikutip dari Detik.
Sementara berdasarkan sejumlah pasal di UU KPK, lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor yang melibatkan Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat atau Penyelenggara Negara.
"Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Kepala Basarnas tindak korupsi yang dilakukan penyelenggara negara bukan komandan militer di institusi kemiliteran; serta seandainya, pelaku masih aktif di militer tapi kejahatan dilakukan bersama dengan pihak yang tindak tunduk pada peradilan militer sehingga KPK tetap dapat otoritas untuk mengoordinasikan dan mengendalikan proses pemeriksaan atas kejahatan dimaksud," imbuhnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023. OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dalam proyek di Basarnas 2021 hingga 2023. Bentuknya berupa fee total Rp88 miliar.
Lima tersangka itu antara lain Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahya, kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Advertisement