Polemik Penebangan Pohon Ratusan Tahun di Makam Cepu
Warga Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu sayangkan rencana penebangan pohon yang diyakini telah berusia di atas 100 tahun. Pohon itu telah berdiri kokoh di area pemakaman Menggung. Area pemakaman tua dan keramat.
Tanpa ada rembug warga, tetiba oknum ketua RW setempat telah melakukan penebangan liar sekitar area pemakaman. Bersama dengan sejumlah oknum warga lain. Dengan dalih, untuk pembuatan pagar dan gazebo pemakaman umum tersebut.
Sejumlah pohon besar di dalam area pemakaman telah ditebas untuk mematikan pohon. Mengetahui hal itu, warga tidak terima. Akhirnya melakukan audiensi dengan pihak kelurahan setempat, di balai Kelurahan Karangboyo, pada Selasa 10 Mei 2022.
Warga juga meminta agar oknum yang diduga pelaku agar hadir agar demi meminta penjelasan dari kelurahan. Sebab menurut warga, pohon yang akan ditebang itu adalah bagian tidak terpisahkan dari pemakaman tua.
“Adanya pohon-pohon besar di makam, bisa menjadi peneduh. Ada keyakinan, bahwa pohon-pohon itu juga mendoakan orang yang meninggal,” ujar anggota Forum Komunikasi Masyarakat Menggung, Lulus Tri Laksono.
Dalam tuntutannya, warga meminta supaya penebangan pohon di area makam Menggung dihentikan. Lalu meminta pelaku untuk meminta maaf kepada warga Kelurahan Karangboyo. Kerena notabene pohon-pohon itu adalah milik warga Karangboyo.
Selanjutnya, mengembalikan kayu-kayu yang telah ditebang untuk kepentingan makam. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kemudian, memohon kepada lurah untuk menerbitkan Surat Keputusan larangan melakukan penebangan pohon apapun di area Makam Keramat Menggung.
Karena ada 4 pohon kayu besar, yang usianya sekira ratusan tahun dan sudah ditebas dipastikan mati. Kalau mau dilanjutkan penebangan, harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang.
Warga juga meminta agar ada rembug warga, musyawarah dan ada panitia yang kredibel, independen, dan dilandasi nilai-nilai kejujuran, untuk membahas tentang masalah itu.
Pada proses penebangan itu, dipastikan akan merusak makam. Sehingga, panitia harus bertanggung jawab atas perbaikan makam-makam tersebut. Sekaligus, berkewajiban menanam kembali pohon baru sebagai pengganti pohon yang ditebang.
Secara bergantian warga menyampaikan masukan dalam forum tersebut. Termasuk oknum ketua RW yang diduga menjadi pelaku. Pada kesempatan itu, terduga mengaku dan sudah mendapatkan izin dari lurah. Oknum tersebut bermaksud membangun kawasan makam dengan pagar dan gazebo. Diperindah seperti taman.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Karangboyo Sumaji, usai audiensi menyampaikan, bahwa warga bersepakat untuk membentuk kepanitiaan terkait hal itu. “Ada tiga orang yang datang ke rumah, termasuk ketua RW. Meminta izin untuk menebang pohon untuk membangun area pemakaman,” ujarnya.
Namun, saat itu dia telah menyarankan untuk berembug dengan warga. Ternyata, di tengah perjalanan menimbulkan polemik. Lantaran tidak ada rembug dengan warga. “Penebangan itu dilakukan sekira sudah berjalan 3 minggu. Saya sendiri baru tahu ketika sudah menjadi perbincangan warga,” katanya.
Dia berpesan, supaya tidak mengambil keuntungan pribadi dari makam. “Jangan makan sedikit pun. Itu malati,” ungkap lurah.
Advertisement