Polemik Pemakaman Markis Kido
Legenda bulutangkis Markis Kido masih sering bermain bersama rekan-rekan sejawat meski tak lagi berstatus sebagai atlet nasional. Bahkan, Markis Kido menghembuskan napas terakhir saat bermain bulutangkis di GOR Petrolin, Tangerang, Senin 14 Juni 2021 malam.
Saat baru bermain setengah game, Markis Kido tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri di lapangan. Rekan-rekannya di lapangan segera memberi pertolongan dan membawa Markis Kido ke rumah sakit. Namun, nyawa atlet kelahiran 11 Agustus 1984 ini tidak terselamatkan.
Peraih medali emas ganda putra Olimpiade 2008 bersama Hendra Setiawan itu menghembuskan napas terakhir di usia 36 tahun. Jenazah Markis Kido telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 15 Juni 2021 siang.
Hariyanto Arbi Menyayangkan Markis Kido Tak Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Legenda bulutangkis Indonesia, Hariyanto Arbi menyayangkan jenazah pebulutangkis peraih medali Olimpiade 2008 Beijing, Markis Kido, tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Melalui akun media sosial Instagram, Hariyanto Arbi mempertanyakan hal itu kepada Kemenpora. Ia juga meminta kepada Kemenpora untuk merumuskan supaya para pahlawan olahraga, khususnya mereka yang pernah mendapatkan medali di Olimpiade, untuk bisa mendapatkan penghargaan dan kelayakan hidup setelahnya.
"Menurut saya Markis Kido sudah layak. Disayangkan ya kenapa tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Coba dipikirkan lah. Yang layak tuh seperti apa? Apa jadi juara di Olimpiade masih belum cukup?" kata Hariyanto Arbi.
Selain itu, Hariyanto Arbi meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk bisa memperjuangkan hak atlet yang berhasil mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di ajang Olimpiade untuk mendapatkan penghargaan yang sesuai.
Penghargaan itu, kata Hariyanto Arbi, berupa jaminan kesejahteraan di hari tua sampai perlakukan layaknya pahlawan bangsa supaya bisa dimakamkan di TMP Kalibata.
"Coba diusahakan supaya ke depannya jelas. Atlet yang mendapatkan medali di Olimpiade bisa dapat privilege sebagai apresiasi bahwa apa yang selama ini dilakukan atlet ini dihargai oleh negara. DPR saja bisa dapat uang pensiun, kalau pahlawan olahraga bisa juga dong," ujarnya.
Klarifikasi Menpora Zainudin Amali
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menjelaskan alasan Markis Kido tidak bisa dimakamkan di TMP Kalibata. Menurut hal itu diatur dalam peraturan di Kementerian Sosial, yakni berupa kriteria khusus terkait siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP Kalibata.
Gelar penghargaan Parama Krida Utama kelas satu buat Markis Kido dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008 belum bisa mengantarkannya untuk dimakamkan di TMP Kalibata.
Sebab, yang bisa dimakamkan di TMPĀ Kalibata adalah mereka yang memiliki gelar; Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Sakti, Bintang Gerilya dan anggota TNI/Polri yang gugur atau tewas dalam pertempuran.
"Almarhum Markis Kido ini mendapatkan penghargaan Parama Krida Utama kelas satu dari Presiden SBY kala itu. Saya sudah cari tahu dan ada kriteria khusus dari Kemensos dan lembaga lain untuk bisa dimakamkan di TMP Kalibata. Dan gelar Kido itu tidak termasuk di kriteria itu," jelas Menpora.
"Tentu ke depannya kami akan perjuangkan (supaya peraih medali Olimpiade bisa dimakamkan setara dengan pahlawan negara di TMP). Tapi itu ranahnya bukan di Kemenpora, ada kelembagaan khusus. Kita lihat mekanismenya seperti apa, apakah bisa diperluas kriterianya dari yang ada untuk dimakamkan di TMP sebagai bentuk penghargaan," sambung Zainudin Amali.
Advertisement