Polemik Paspor, Ditjen Imigrasi Dinilai Tajam Pada WNI Tumpul Pada WNA
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengkritik kebijakan baru Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Menurutnya, kebijakan terbaru ini melengkapi kebijakan lainnya tentang pencegahan keberadaan TKI Ilegal seperti keberadaan KTKLN oleh BNP2TKI dan kebijakan moratorium oleh kementerian Tenaga Kerja. Namun upaya tersebut tampak belum maksimal karena data BNP2TKI pada tahun 2016 lalu, dari total 6,34 juta TKI di luar negeri, sebanyak 2,4 juta TKI yang ilegal.
“TKI yang memilih ilegal beralasan karena proseduralnya lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah,” ujarnya, Senin (20/3).
Adapun penerapan kebijakan baru ini seharusnya tidak pukul rata menurut Okky, dipilah dengan metode yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi mana yang dianggap mencurigakan bagi yang memiliki paspor. Pihak Ditjen Imigrasi memiliki ukuran untuk menentukan siapa yang dianggap mencurigakan atau tidak.
“Kepekaan pegawai imigrasi menjadi penting untuk melakukan screening terhadap pembuat paspor. Meski demikian, sebaiknya perlu ada standradisasi terkait hal tersebut baiknya diformalkan agar kebijakan ini transparan dan publik mengetahuinya,” desaknya.
Catatan lain yang penting untuk diingat, kata Okky, adalah kebijakan serupa harusnya juga diterapkan kepada warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia dengan alasan wisata. Pihak imigrasi dapat menerapkan aturan pengetatan kepada WNA yang ke tanah air untuk memastikan WNA tersebut benar-benar untuk wisata bukan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Jangan ada kesan, ketentuan Ditjen Imigrasi tajam untuk WNI dan tumpul untuk WNA,”ucapnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa keberadaan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus segera disahkan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri.
Berikut Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Persyaratan pembuatan paspor RI untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri dan prosedur pemeriksaannya:
1. Setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, di samping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Calon TKI, selain surat rekomendasi paspor, calon TKI harus telah menjalani proses kesehatan di sarana kesehatan (sarkes) yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan, outputnya adalah dokumen yang menyatakan sehat dan lolos uji untuk menjadi calon TKI. Hal tersebut sesuai dengan Surat BNP2TKI Deputi Bidang Penempatan tanggal 3 Maret 2017.
2. Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa di dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim), jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak.
3. Selain itu, tidak sedikit di antara mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja di luar negeri tetapi pada saat diwawancara tidak mengaku terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non kuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri.
Terhadap hal ini, petugas imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain. Di samping itu harus juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan gestur si pemohon, penampilan, di mana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan yang bersangkutan ke luar negeri.
Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya:
– kalau akan kunjungan keluarga meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di luar negeri.
– kalau akan wisata meminta bukti jaminan hidup, buku tabungan dengan nominal minimal Rp 25 juta.
– kalau mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, yang bersangkutan diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural.
Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Mengenai persyaratannya, di samping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kanim maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural maka petugas imigrasi diberikan wewenang untuk menolak.
(frd)