Polemik Pantai Semilir Tuban, Pemdes hingga BPD Dilaporkan Polisi
Polemik sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban masih terus berlanjut. Kali ini, ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizahtul K memasang papan pengumuman di pintu masuk kawasan wisata Pantai Semilir, Kamis 22 September 2022.
Papan pengumuman itu berisi tentang luasan lahan milik Hj Sholikah berdasarkan SPPT serta larangan untuk memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan tanpa seizin pemilik lahan. Di samping itu, tertera juga Laporan Polisi Nomor: TBL/B/498.01/IX/SPKT/Polda Jawa Timur.
"Hari ini para ahli waris memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan menyewakan serta dibangunnya bangunan-bangunan atau kios-kios di atas lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah," terang kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu.
Frangky menuturkan, pihak ahli waris telah melayangkan laporan terkait polemik sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir ini ke Polda Jatim pada 13 September 2022 yang lalu.
Di mana dalam laporan itu, pihak ahli waris melaporkan, Pemdes, Kepala Desa (Kades) Socorejo 2016-2022 sekaligus Pembina Pokdarwis yakni, Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes serta BPD Socorejo atas pasal-pasal penyerobotan tanah.
"Mereka kita laporkan karena ahli waris dipersulit saat meminta berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil dari pengukuran," tegas Frangky.
Sementara itu, Pembina Pokdarwis Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, menyampaikan senang perkara ini sudah masuk di ranah hukum. Sebab, pihaknya selalu mengedepankan supremasi hukum.
"Dari dulu kami minta agar secepatnya segera diproses," ujar Zubas Arief Rahman Hakim yang juga Kepala Desa Socorejo tahun 2016-2022.
Pihaknya juga belum mengetahui siapa saja yang dilaporkan oleh pihak ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah terkait dengan polemik sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir tersebut.
Bahkan dia membantah jika pemerintah desa (pemdes) Socorejo tidak terbuka terkait pemberian berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil pengukuran. Sebab, dalam pengukuran itu tidak sesuai dengan titik yang diarahkan oleh pemdes.
"Kami tidak bisa mengeluarkan berita acara karena bukan aparatur resmi yang mengukur, namun pengukuran itu dilakukan oleh personal," pungkasnya.
Sekadar diketahui, ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah mengklaim berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi.