Polemik Pantai Semilir, Pemdes Socorejo Tuban Beberkan Fakta Baru
Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban membeberkan sejumlah fakta baru atas polemik sengketa tanah di area wisata Pantai Semilir Desa Socorejo yang kian memanas.
Fakta baru itu dibeberkan oleh Nur Aziz selaku Kuasa Hukum dari Kepala Desa (Kades), Zubas Arief Rahman Hakim, BPD Socorejo, BUMDes, dan Pokdarwis Pantai Semilir Desa Socorejo saat konferensi pers di balai desa setempat, Senin 15 Mei 2023.
Kuasa Hukum Kades Socorejo, Nur Aziz menyampaikan, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru terkait polemik sengketa tanah di area wisata Pantai Semilir. Fakta baru ini menguatkan bahwa tanah yang diklaim Rosyidah ini tidak sesuai.
Temuan fakta baru itu diantaranya adalah perbedaan luas objek tanah yang diklaim oleh Rosyidah. Dimana berdasarkan Buku Rincik Desa Blok 03 No. 1 Luas 32.646 meter persegi atas nama Mat Salam dicoret menjadi Hj. Sholikah.
"Padahal telah kami temukan bukti dalam Buku Rincik Blok 07 No. 23 luas 7.823 meter persegi atas nama Hj. Sholikah dicoret menjadi atas nama PT. SG yang sesuai dengan Peta atau Gambar Blok 07. Sehingga luas tanah yang diklaim Rosyidah berdasarkan buku rincik desa adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya karena telah terjadi perbedaan luas yang sangat signifikan," terang Nur Aziz.
Selain itu, fakta baru yang ditemukan dalam kasus sengketa tanah ini adalah adanya perbedaan luas tanah pada dokumen tanah atau data yuridis tanah yang diklaim oleh Rosyidah dan kawan-kawannya (ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah) dengan Buku C desa.
Di buku C desa, No. 651 Persil 107 D.I yang semula luasnya 43.000 meter persegi sisa dijual 16.165 meter persegi atas nama Soebakir, Buku Rincik Blok 03 No. 1 Luas 32.646 atas nama Hj. Sholikah Buku Rincik Blok 07 No. 47 Luas 3.155 meter persegi atas nama PT. Semen Gresik, Blok 07 No. 48 Luas 10,380 meter persegi atas nama PT. Semen Gresik, Blok 07 No. 23 Luas 7.823 atas nama Hj. Sholikah yang telah dicoret menjadi PT. SG, dan Peta Kretek Desa Socorejo.
"Untuk itu, kami menantang kepada Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan keperdataan atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri (PN) Tuban secara elegant, untuk menguji dan membuktikan kebenaran data dan buktib-bukti agar perkara ini menjadi terang benderang," imbuh Aziz.
Lebih lanjut, Aziz juga meminta agar Rosyidah segera mencabut papan pengumuman di pintu keluar masuk dan di area wisata Pantai Semilir sampai dengan adanya kepastian hukum status kepemilikan tanah tersebut dan atau sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang berkunjung di pantai semilir.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim mempersilahkan kepada Rosyidah untuk mendatangkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban guna melakukan pengukuran luas tanah bersama-sama, agar luas dan batas-batas tanah menjadi jelas, pasti, valid dan akurat sesuai dokumen tanah dan fakta di lapangan.
"Kami terbuka jika Ibu Rosyidah mau mendatangkan petugas ukur dari BPN untuk melakukan pengukuran," kata Kades.
Lebih lanjut, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Unit 4 Polda Jatim atas kasus sengketa tanah ini. Pemdes Socorejo sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami akan membantu penyidik untuk mendapatkan data dan kesaksian yang sebenar-benarnya agar perkara ini bisa selesai dengan gamblang," pungkasnya.
Sebatas diketahui, ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah yaitu Rosyidah melaporkan Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, BPD Socorejo, BUMDES Socorejo, dan Pokdarwis Pantai Semilir ke Polda Jatim, dengan Nomor laporan LP/B/498.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 September 2022.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.