Polemik Mobil RI 1
Jakarta: Kondisi mobil dinas Presiden Joko Widodo dinilai sudah usang. Namun, Jokowi belum mau mengganti mobil sudah berusia 10 tahun itu. Setidaknya lima kali Ia mesti turun dan ganti mobil di sela kunjungan kerja lantaran mobil VVIP mogok di jalan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku, berkali-kali ia mencoba membujuk Presiden Jokowi untuk mengganti mobil yang sudah berusia sekitar 10 tahun tersebut. Namun, berkali-kali pula ia ditolak. "Kalau ditanya, Presiden selalu bilang, 'enggak usah', 'ngapain?' atau 'enggak apa-apa kok'. Begitu terus," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Selasa.
Sebenarnya, pengadaan mobil dinas kepresidenan tidak mesti menunggu keputusan Presiden. Sebagai kepala negara, mobil merupakan bagian dari pengamanan yang memiliki standard ketat dan kaku, jika dilihat dari segi urgensinya..
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi masih menganggap mobil itu masih bisa digunakan. Sehingga solusi dari setiap mogok adalah masuk bengkel, bukan ganti mobil. "Bahkan Presiden menanyakan ke Paspampres, apakah masih ada mobil dinas Presiden lain yang dulu-dulu dan sudah di rebuild atau diperbaiki untuk bisa digunakan Presiden," ujar Pramono.
Informasi yang dihimpun terdapat 10 mobil dinas kepresidenan yang seluruhnya merek Mercedes Benz. Delapan mobil bertipe S-600 Guard, satu mobil bertipe Pullman atau limousin dan satu mobil G-500 jenis jip.
Mobil-mobil ini tidak hanya digunakan RI-1. Namun juga dibagi-bagi untuk mobilitas Ibu Negara, Wakil Presiden dan Ibu Wakil Presiden. Namun, dari delapan Mercy S-600 Guard itu, satu unit di antaranya masih digunakan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, pada saat acara serah terima pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, 2014 lalu, SBY mengajukan peminjaman mobil antipeluru itu. "Pihak beliau menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan oleh negara," ujar Djumala.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa "kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan b) disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya".
Pihak SBY sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun negara meminjamkan mobil itu. SBY mengaku tidak pernah meminta pinjaman mobil. Dia menjelaskan bahwa mobil itu diantarkan kepadanya pada saat pergantian kekuasaan sebagai amanat dalam Undang-undang.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya.
Apalagi, lanjut SBY, dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres. Ia mengatakan mobil tersebut sangat jarang ia gunakan. Terakhir kali ia menaiki mobil itu adalah bulan September 2016. Dia berencana mengembalikan saja mobil tersebut.
"Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," ucap SBY.
Lantaran rusak, SBY pun berniat memperbaiki terlebih dulu mobil itu baru dikembalikan kepada negara. "Saya sedih, justru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," ucap dia. (frd)
Advertisement