Polemik Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil: Kontraktor Dibayar Lunas
Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar di Kawasan Cimincrang, Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat, masih menjadi persoalan. Pembangunan masjid yang megah senilai Rp1 triliun itu diduga masih menyisakan utang antara kontraktor dan rekanannya (sub kontraktor).
Seorang pengusaha asal Batam, Simson Sitinjak yang menjadi rekanan kontraktor PT Adhi HK, pemegang tender yang ditunjuk untuk mengerjakan Masjid Al Jabbar, mengklaim jadi korban karena harus membayar utang kepada sejumlah vendor yang sebenarnya belum dibayarkan kontraktor.
"Mereka minta nego, saya tidak mau nego karena tidak masuk akal hanya dibayar 30 persen dari Rp 5,3 miliar tagihan saya," ungkapnya dikutip dari tvOnenews.com.
Menurut Simson, jika memang tetap tidak ada niatan baik dan kejelasan dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan tersebut, Simson bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Kalau tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah hukum dan juga membongkar material seperti kawat las yang terpasang di kubah utama untuk dikembalikan," ungkapnya.
Hak Jawab Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lewat akun Instagram pribadinya @ridwankamil, membantah pembangunan Masjid Al Jabbar masih menyisakan utang. Kang Emil sapaannya menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melunasi semua kewajibannya kepada kontraktor dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“HAK JAWAB, Pemprov Jabar telah MELUNASI semua kewajiban pembayaran kepada kontraktor. Sudah diaudit resmi oleh BPK. Sudah lunas nas nas nas,” tandasnya.
Mantan Walikota Bandung ini melanjutkan, mekanisme yang dilakukan oleh kontraktor dalam pembangunan Masjid Al Jabbar di luar tanggung jawab Pemprov. Sebab pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan kepada kontraktor yang ditunjuk, termasuk pembayarannya.
Kang Emil pun meminta, kepada para rekanan yang digunakan oleh kontraktor namun belum mendapatkan haknya untuk dapat menyelesaikan, sesuai norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pihak kontraktor memiliki cara dan metoda berbisnis kepada mitra vendor, supplier, sub kon, itu sepenuhnya secara hukum menjadi ranah tanggungjawab kontraktor. Jika ada permasalahan di antara pihak mitra kontraktor, semoga segera diselesaikan dengan baik sesuai norma dan hukum yang berlaku. Hatur nuhun," tutup pejabat berusia 51 tahun ini.
Advertisement