Polemik Kewarganegaraan Eks ISIS
Polemik ratusan WNI mantan ISIS yang terlantar di Timur Tengah memasuki babak baru. Presiden Jokowi tak lagi mengakui mereka dengan menyebut mereka sebagai eks WNI.
"(WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Lantas Bagaimana WNI bisa Kehilangan Kewarganegaraannya:
-Undang-undang No 12 Tahun 2006:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. (poin ini yang digunakan alasan pemerintah menolak eks ISIS).
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu.
6. Menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.
9. Tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.