Polemik Jokowi Beli Sabun Senilai Rp2 Miliar, Ini Kata Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi polemik pembelian sabun cuci oleh calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo senilai Rp2 miliar. Menurut Bawaslu, pembelian itu diperbolehkan asalkan dilaporkan dalam pengeluaran dana kampanye.
"Tidak masalah, asalkan masuk ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Rabu, 23 Januari 2019.
Sekadar diketahui, polemik ini bermula ketika Jokowi membeli 100 ribu botol sabun cuci senilai Rp20 ribu perbotol atau totalnya setara Rp2 miliar.
Sabun ini, dibeli Jokowi langsung dari pemilik salah satu kelompok usaha di Garut bernama Eli Liawati. Sejumlah pihak menuding pembelian ini melanggar aturan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, telah memberikan alasan terkait pembelian ini. Menurut dia, pembelian sabun ini berasal dari rekening Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Sabun yang dibeli Jokowi ini, nantinya akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan. Proses pembagian akan dikordinir oleh TKN. (man)