Polemik Izin Tambang Pasir Paseban, Ini Kata Komisi VII DPR RI
Direktur Utama PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) yakni Wardiyono, mengklaim bahwa pihaknya mengantongi izin tambang dan ekspor pasir besi di Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu diketahui dari sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik dengan logo Media Nusantara Post, yang tersebar di media sosial WhatsApp.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengaku sudah menyaksikan cuplikan video tersebut. Sehingga pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“Setelah mendapatkan video itu, saya langsung melakukan klarifikasi terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terkait keberadaan izin tersebut” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu 7 Juli 2021.
Menurut Bambang, berdasarkan informasi diketahui bahwa PT ADS hingga saat ini belum mengantongi izin ekspor yang menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Jadi PT ADS belum memiliki Smelter atau kerjasama dengan perusahaan Smelter untuk mendapatkan izin ekspor,” tutur Bambang.
Berdasarkan beberapa fakta yang ditemukan setelah melakukan klarifikasi kepada Dirjen Minerba, Bambang menilai bahwa informasi yang bereda dalam video tersebut merupakan klaim sepihak tanpa didukung fakta yang ada.
Karena informasi tersebut berpotensi menimbulkan gejolak dalam masyarakat, Bambang berjanji dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, Panja Minerba, dan PT ADS.
Bambang juga berjanji tidak akan membiarkan pihak-pihak yang belum memiliki izin secara utuh melakukan penambangan di Kabupaten Jember. “Jember merupakan daerah pemilihan saya, sehingga saya akan dalami siapa saja yang melakukan klaim sepihak berkaitan dengan izin pertambangan,” lanjut Bambang.
Kendati demikian, Bambang tidak mengelak bahwa PT ADS sudah mengantongi izin operasi penambangan pasir besi di Paseban, Kencong. Namun izin tersebut masih harus didukung izin yang lain, salah satunya izin ekspor.
“Saya berharap pemanggilan terhadap semua pihak nantinya bisa membuat kabar yang beredar menjadi jelas. Jika memang PT ADS memiliki izin ekspor bisa diketahui siapa penerbitnya, mengingat Dirjen Minerba menyebut PT ADS belum mengantongi izin itu” pungkas Bambang.
Sementara penanggung jawab PT. ADS hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya berkali-kali tidak dijawab.
Advertisement