Polemik Honorarium Guru Ngaji Terungkap, Plt Kabag Kesra Jember: Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Plt Kabag Kesra Pemkab Jember Bagus Hendrawan akhirnya mengungkap fakta terkait tidak cairnya honor guru ngaji. Pencarian honor guru ngaji belum bisa dicairkan sampai saat ini bukan karena sedang ada Pilkada.
Hal tersebut ditegaskan Bagus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Pilkada DPRD Jember, Kamis, 07 November 2024 sore.
Menurut Bagus, dalam APBD Jember 2024, nomenklatur bantuan terhadap guru ngaji berubah, dari insentif menjadi honorarium. Data guru ngaji penerima honorarium yang bersumber dari APBD Jember itu sudah rampung pada Bulan Desember 2023 lalu.
Guru ngaji yang mendapatkan honorarium bukan hanya guru ngaji dari kalangan muslim, tetapi juga non muslim, termasuk marbut masjid dan modin nikah.
Pada bulan Januari 2024, Bagian Kesra Pemkab Jember mencari bank yang bisa bekerja sama dengan Pemkab Jember untuk menyalurkan honorarium tersebut.
Saat itu, Pemkab Jember menginginkan penyaluran honorarium guru ngaji kepada masyarakat melalui bank khusus, yakni bank yang tidak memberlakukan pemotongan atau deposit saldo.
“Kami meminta petunjuk pimpinan terkait bank apa bisa bekerja sama menyalurkan honorarium guru ngaji. Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya memilih Bank Jatim,” katanya.
Pada bulan Februari 2024, Kesra Pemkab Jember berkoordinasi dengan Kabag Hukum untuk menyusun MoU atau perjanjian kerja sama dengan Bank Jatim. Namun, Bank Jatim saat tidak langsung menyepakati, namun masih perlu melakukan koordinasi dengan Bank Jatim pusat.
Sambil menunggu penandatanganan kerja sama dengan Bank Jatim, Bagian Kesra melakukan penelitian terhadap data penerima honorarium ngaji. Penelitian tersebut berlangsung sejak Maret – Juli 2024. Setelah penelitian selesai, Kesra melakukan pemutakhiran data pada akhir Juli 2024.
“Research terhadap data penerima honorarium guru ngaji untuk mengetahui apakah yang bersangkutan warga Jember dan berhak menerima atau tidak,” jelasnya.
Pada bulan Agustus 2024, Pemkab Jember melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Jatim sebagai penyalur honorarium guru ngaji. Selanjutnya, memasuki proses pembuatan rekening.
Saat proses pembuatan rekening berlangsung, Bagian Kesra Pemkab Jember melakukan verifikasi dan validasi. Proses verifikasi dan validasi memakan waktu yang cukup panjang, sejak bulan September sampai November 2024 belum juga selesai.
“Proses verifikasi dan validasi ini merupakan bentuk kehati-hatian kami, agar honorarium yang diterima guru ngaji tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Proses ini juga atas rekomendasi dari BPK atas hasil audit pada tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Bagus menargetkan honorarium guru ngaji sudah bisa disalurkan kepada penerima. Proses pencairan tersebut akan didahului pendistribusian buku rekening.
Dengan berbagai proses yang dilalui terkait honorarium guru ngaji, Bagus meminta maaf kepada Pimpinan DPRD Jember. Sebab, lamanya proses pencairan honorarium merupakan dampak dari keterbatasan Bagian Kesra.
Di hadapan Pansus Pilkada DPRD Jember, Bagus menegaskan bahwa penyaluran honorarium guru ngaji tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Lamanya penyaluran hingga sampai akhir tahun karena memang banyak proses yang dilalui.
“Semoga sampai dengan Desember itu benar sudah rampung. Kami mohon maaf atas keterbatasan kami. Demikian yang dapat saya laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.