Polemik Foto Jalan Tol, Hotman dan Syahrini Undang Wartawan ke Kopi Joni
Besok, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersama artis Syahrini, bakal mengundang seluruh wartawan media cetak dan elektronik, untuk bertemu dirinya.
"Besok, jam 09.30, tanggal 10 Maret 2018, Syahrini dan Hotman Paris, mengundang seluruh wartawan di Kopi Joni," ujar dia, dalam video yang diunggahnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat, 9 Maret 2018, malam.
Rupanya, dalam pertemuan itu, kata Hotman, dirinya akan memberikan keterangan terkait peristiwa Syahrini berfoto di pinggir jalan tol Surabaya, yang belakangan ini heboh di media sosial.
"Syahrini dan Hotman Paris mengundang seluruh wartawan ke Kopi Joni," tambah pengacara nyentrik itu.
Kedai Kopi Joni sendiri adalah tempat dimana Hotman seringkali ngopi-ngopi bersama kolega dan kliennya, letaknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, baru beberapa saat video undangan itu diunggahnya. Hotman Paris kemudian meralat jam konferensi pers itu menjadi pukul 07.00 WIB.
"Maaf ralat acara Syahrini dirubah jamnya menjadi jam 07.00 pagi, besok tanggal 10 Maret," ujarnya.
Syahrini kini tengah disoroti, sebab dirinya diduga telah melakukan pemotretan ilegal di jalan tol, kawasan Juanda, Surabaya, beberapa waktu lalu.
“Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh. Yaaaaa...Khaaaaannn! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018,” tulis Syahrini, di akun instagramnya.
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)"
Pemotretan Syahrini di jalan tol Surabaya ini ramai dibahas karena tampak ada petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik, sebab aksi itu dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
“Teh syahrini maaf bknnya sdh ada undang2nya yah klo g blh berhenti di tol, apa teteh g tau??? @official.jasamarga @trirismaharini,” tulis netizen @ameliarizkis.
”Kl ketabrak mobil apa masih bs manja2an? Ini bukan hy membahayalan kamu..tp orang lain juga,” komentar @ucha_cha.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Besok mari ngopi di Kopi Joni! (frd)
Advertisement