Polemik Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, Pedagang Kena Sanksi
Animal Defender Indonesia (ADI) mengirim somasi pada Perumda Pasar Jaya. Mereka menemukan ada daging anjing dijual di Pasar Senen. Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya pun mengaku telah menjatuhkan sanksi pada pedagang daging anjing.
Sanksi Adaministratif
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengaku telah memanggil pedagang daging anjing di Pasar Senen. Temuan mereka menyebut jika pedagang berjualan di Blok II Pasar Senen.
Pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi administratif pada pedagang daging anjing tersebut. Ia menegaskan jika sanksi akan bertambah berat jika pedagang mengulang kembali, menjual daging anjing di Pasar Senen.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama, ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 12 September 2021.
Dilarang Jual Daging Anjing
Gatra melanjutkan, jika pihaknya melarang pedagang menjual daging anjing di lingkungan Pasar Jaya. Menurutnya, dagir anjing menjadi komoditi yang tak boleh dijual di pasar milik Perumda Pasar Jaya.
"Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar, sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," katanya.
Polemik
Sebelumnya, temuan penjual daging anjing di Pasar Senen muncul dari somasi yang dilayangkan oleh ADI.
ADI menyebut pihaknya menemukan keberadaan penjual daging anjing di Pasar Senen telah lama. Mereka juga telah mengirim friendly reminder kepada pengelola Pasar Senen. Namun tak ada respon hingga ADI mengirim somasi atas temuan terbaru.
Sejumlah pejabat sempat bersilang pendapat terkait temuan daging anjing di Pasar Senen. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyebut jual beli daging anjing tidak dilarang oleh undang-undang.
Namun, pihaknya akan mengatur jual beli daging anjing agar tak tercampur dengan lapak penjualan daging halal. "Yang perlu kita pahami sekarang adalah jangan sampai tercampur. itu yang jauh lebih penting, jangan tercampur dengan los daging sapi atau kambing, kalau daging ayam kan gak mungkin, udah pasti ketahuan," katanya.
Sanksi yang dijatuhkan PD Pasar Jaya pun mengakhiri polemik tentang daging anjing yang dijual di Pasar Senen, Jakarta. (Cni)
Advertisement