Polemik Brotoseno, Suami Tata Janeeta Napi Korupsi Tak Dipecat
Mendengar namanya, masyarakat dan media sudah tak asing lagi. Raden Brotoseno atau biasa disapa Brotoseno mencuri perhatian masyarakat terkait hubungan asmaranya dengan Angelina Sondakh. Pertemuan keduanya berlangsung kala Brotoseno menjabat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditugaskan mengawal kasus suap dan korupsi yang menyeret Puteri Indonesia 2001 sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu, pada 2011 silam. Benih-benih cinta muncul di antara Brotoseno dan Angelina Sondakh. Keduanya bahkan digosipkan menikah siri. Tetapi, kedua belah pihak tak pernah mengklarifikasi isu tersebut.
Kini, Brotoseno sudah berbahagia dengan musisi Tata Janeeta. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki. Selain kisah asmaranya, status keanggotaan Brotoseno di Polri menjadi polemik usai dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atau lembaga pengawas korupsi.
Seperti diketahui, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016, terkait kasus suap terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Brotoseno divonis pidana penjara selama lima tahun pada 2017.
Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
ICW Mengungkit Janji Pemecatan Brotoseno
ICW mengirim surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk mengonfirmasi status Brotoseno. Suami Tata Janeeta itu diduga masih aktif sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap beberapa tahun lalu.
"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan.
ICW menyebut surat telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini belum direspons. Padahal, kata Kurnia, penjelasan terkait keanggotaan Brotoseno penting.
Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno telah dipecat setelah kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Beleid itu berbunyi, "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian."
Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.
Sidang Etik Brotoseno Dipindahtugaskan dan Minta Maaf ke Polri
Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara tak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sosok perwira menengah itu.
Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah dijalankannya.
Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Ia dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga tak dipecat lantaran mekanisme sidang itu menerima testimoni positif yang diberikan atasan Brotoseno saat berdinas.
"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.
Selain itu, kata Sambo, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis lima tahun penjara karena berkelakuan baik.
"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kisah Cinta Brotoseno dan Tata Janeeta
Lewat akun Instagram terverifikasinya alias centang biru, @tatajaneetaofficial, mantan personel grup vokal Dewi Dewi itu mengunggah foto-foto pernikahannya dengan Brotoseno dengan adat Jawa, pada 10 Oktober 2020.
Pernikahan ketiga itu digelar setelah Tata Janeeta menyandang status janda selama dua tahun.
perempuan kelahiran 18 September 1982 itu cerai dari suami keduanya asal Iran, Mehdi Zati. Sedangkan suami pertama Shinta Dewi, nama aslinya, itu adalah Efran Fitrianto. Mereka menikah pada 2010 hingga 2013.
Saat ini, pasangan Tata Janeeta dan Brotoseno dikaruniai anak laki-laki yang lahir melalui proses caesar, pada 25 Juni 2021. Ia diberi nama Raden Erlangga Danendra.
Brotoseno sendiri sebelum menikahi Tata Janeeta dan ramai digosipkan menikah siri dengan Angelina Sondakh saat di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 silam, Brotoseno ternyata pernah menikah dengan dokter Yanti Miranda Sari pada 2003 hingga 2011.