Polemik 48 Ribu Tanah Warga Diklaim Surat Ijo, DPRD Surabaya Sampaikan 4 Langkah Solusi
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael menyebutkan, warga Kota Surabaya yang tergabung dalam Forum Analisis (Fasis) Surat Ijo Surabaya sangat menginginkan aset-aset yang terdaftar sebagai Surat Ijo dikeluarkan dari Simbada. Ada empat solusi yang ditawarkan, agar aset berstatus Surat Ijo bisa keluar dari Simbada.
Dirinya menegaskan, pemasukan aset-aset Surat Ijo sebelumnya terkesan gebyah uyah ketika dimasukkan menjadi Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pemkot Surabaya. Ia meminta ini harus tetap dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Kita sampaikan ke masyarakat, poin sebetulnya, bagaimana mengeluarkan Surat Ijo ini dari Simbada, meski terlepas dari apapun kesalahan ketika memasukkan dalam Simbada, kita harus mengeluarkannya," tegasnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Untuk dapat mengeluarkan aset-aset yang terdaftar dalam Surat Ijo tersebut dari Simbada, Josiah menjelaskan terdapat empat kunci mengeluarkan aset, yakni penjualan, hibah, tukar-menukar atau ruislag dan penyertaan modal.
Tanpa keempat langkah tersebut dan jika aset Surat Ijo dilepas secara cuma-cuma kepada masyarakat, sudah pasti bakal menimbulkan masalah dan merugikan negara. "Bahwa aset-aset Surat Ijo tersebut tidak bisa dikeluarkan dari Simbada tanpa keempat langkah tadi, ketika dikeluarkan tanpa melalui proses-proses tersebut, otomatis akan ada unsur kerugian negara," tuturnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya ini juga menyebut, pihaknya pun sudah merancang draft raperda pelepasan aset, agar aset milik Pemkot Surabaya, seperti surat ijo dapat dilepas dan dikelola masyarakat.
Dari hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, warga dapat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Poin kedua, masih sama seperti peraturan daerah sebelumnya bahwa warga dapat memiliki aset yang terdaftar sebagai Surat Ijo tersebut melalui pembelian. Tidak bisa dilepas begitu saja secara gratis. "Ketiga, Pemkot Surabaya akan membentuk tim verifikasi. Tim ini akan menangani dan meneliti asal usul tanah warga. Karena ada tanah warga itu asalnya sudah memiliki SHM," paparnya.
Josiah mengatakan warga yang tinggal di atas tanah berstatus Surat Ijo itu banyak yang sudah ber-SHM. Namun, tiba-tiba diblokir saat akan hendak melakukan transaksi jual beli, kredit atau proses lain karena ada permintaan blokir dari Pemkot Surabaya karena tanah tersebut dianggap masuk dalam HPL pemkot.
"Ini yang menjadi tugas tim verifikasi tersebut nantinya. Mereka akan menelusuri apakah tanah tersebut asli milik pemkot dan tercantum di HPL. Jika tidak ada, berarti memang hak warga dan harus dikembalikan," jelasnya.
Selain itu, politikus PSI ini menyebut, penanganan dari pemerintah pusat juga diperlukan. Sebab, pemerintah kota maupun DPRD Surabaya sudah berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat dapat memiliki aset-aset Surat Ijo tersebut.
"Kami sudah mengusahakan semaksimal mungkin, bagaimana cara membuat masyarakat memiliki surat hijau termasuk konsultasi ke beberapa instansi di Pusat," pungkasnya.
Perlu diketahui, Tanah Surat Ijo adalah istilah untuk tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya, yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lainnya. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus Pajak Bumi Bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.