Polda Tangkap Pengepul Organ Tubuh Satwa Dilindungi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengepul sisik trenggiling (manis javanica) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pria berinisial PL tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena masuk kategori penjual organ tubuh satwa yang dilindungi, kata kata Wakil Direkrtur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin.
"PL yang mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng itu dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Berdasarkan UU No.5/1990, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh bagian satwa yang dilindungi, perbuatan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Teguh mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat memperniagakan kulit atau bagian organ tubuh trenggiling sebanyak 16,8 kg di kediamannya.
"Kemudian ada dua buah nota hasil pembelian yang bersangkutan kepada oknum masyarakat yang sengaja melakukan perburuan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," ucapnya.
Penyidik Ditresmrimsus Polda Kalteng terus melakukan pengembangan kasus ini, sebab beberapa oknum masyarakat yang juga warga di Kabupaten Kotim tersebut, sudah didapatkan identitasnya.
Berdasarkan hasil interograsi tersangka, kulit trenggiling tersebut rencananya akan dijual ke suatu daerah, karena sudah ada pemesannya.
"Kulit trenggiling dengan berat 6,8 kg itu dibeli dengan harga Rp50.481.000. Sedangkan PL menjual ke orang yang memesannya seharga Rp3,1 juta/kg. Dengan berat sebanyak itu jika dijual tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp52 juta," kata dia.
Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan, awal penangkapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 11 Januari, tim yang sudah dibentuk dari Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat.
Untuk menangkap yang bersangkutan, petugas terpaksa berpura-pura sebagai pembeli, setelah sisik trenggiling tersebut diperlihatkan kepada petugas yang menyamar, petugas langsung menangkap pria berbadan tambun tersebut beserta barang buktinya.
"Setelah menangkap yang bersangkutan, petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Kalteng beserta beberapa barang bukti dari kediaman tersangka. Petugas masih mendalami kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang juga bersekongkol dalam perniagaan kulit trenggiling ini," katanya. (ant)
Advertisement