Polda Tangkap Guru SMP Malang Produsen Senpi Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang berinisial AR alias GR bin H dengan dugaan perakitan senjata api ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, guru SMP swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021. Hingga akhirnya langkahnya terhenti pada Kamis, 22 April 2021 ketika ditangkap oleh kepolisian.
"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," katanya.
Ia mengatakan, tersangka juga membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Atas penangkapan itu, polisi mendapatkan data bahwa tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Senjata api tersebut dibuat oleh tersangka dengan menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," katanya.
Peralatan bengkel yang dimaksud Gatot adalah seperti mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Penangkapan itu membuat tersangka terjerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Advertisement