Polda Tangkap Dua Tersangka Pembobol Website Kominfo Jatim
Dua orang bernama Agus Tiyadi dan Dendi Syaiman alias Mister Cakil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Mereka pelaku pembobolan website resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, keduanya terbukti melakukan peretasan (hacking) website https://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/.
Dua website tersebut diretas untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian, dengan menyusupkan file ekstensi. "Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking," kata Dirmanto, Rabu 31 Mei 2023.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menambahkan, peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023 lalu. Kasus ini bermula dari laporan ITS bahwa situs resmi program pascasarjana ITS tersebut diretas pada Februari 2023.
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon," ungkap Arman.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Hasil pendalaman polisi, Mister Cakil dan Agus rupanya berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.
"AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sib domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama Mister Cakil," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, Agus mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website mendapat gaji Rp10 juta per bulan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.