Polda Sumut Tetapkan 23 Tersangka Kasus Bom Medan
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara hingga Senin, 18 November 2019 menetapkan 23 orang sebagai tersangka bom Medan yang meledak di Markas Komando Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka kini berada di Rumah Tahanan Polda. "Kemarin, jumlah tersangka bom Medan 18 orang. Hari ini ada tambahan lima orang," katanya, Senin, 18 November 2019.
Lanjut Agus, dari lima tersangka itu, dua di antaranya menyerahkan diri tadi malam didampingi Kepling Polsek Hamparan Perak.
Dari lima tersangka, Densus 88 Antiteror dan Polda Sumatera Utara menyita barang bukti berupa senjata rakitan, senapan angin, panah dan senjata tajam jenis sangkur. "Ini yang disita dari hasil penggeledahan terhadap tempat tinggal para (tersangka) pelaku," ujar Agus.
Agus menyebutkan tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom Medan. "Siapapun yang masuk dalam jaringan kelompok ini, akan dilakukan upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga Sumatera Utara," ujarnya.
Kata Agus, para tersangka ini sempat melakukan persiapan dan latihan di Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Karena dari racikan bahan peledak dan temuan bahan-bahan yang kita temukan di beberapa TKP. Kemudian mereka juga ada senpi rakitan, senjata tajam, panah, kemudian senapan angin. Dan sebelumnya mereka ada latihan juga, latihan di daerah Tanah Karo, artinya mereka memang berlatih," katanya di RS Bhayangkara Medan. (ant)
Advertisement