Polda Sumut Koordinasi dengan Polda Metro Jaya Cari TKP Gisel
Polisi telah menjerat dua tersangka video syur 19 detik, Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael YD (MYD). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan status tersangka telah melalui gelar perkara.
Yusri menambahkan, jerat untuk Gisel dan MYD itu juga diperkuat keterangan dari ahli forensik dan teknologi informasi (TI). Selain itu, Gisel juga telah mengakui bahwa dirinya merupakan cewek dalam video yang telah viral tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, Gisel menyebut video syur itu dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, dan bukan di rumah pribadinya di Jakarta seperti dugaan netizen selama ini.
"Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi (pelaku dalam viedo) sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," pungkas Yusri.
Polda Sumut mengatakan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai hotel mana yang menjadi lokasi video syur Gisel dengan MYD dibuat. "Kita akan koordinasi berkaitan informasi itu," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kasus ini mencuat setelah video syur yang disebut mirip Gisel itu beredar di media sosial. Kasus itu menyeret Gisel. Ibu satu anak ini sempat diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik, karena masih ada kekurangan.
Terbaru, polisi mengumumkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 28 Desember 2020.
Advertisement