Polda Serahkan Mak Susi Ke Kejari Surabaya
Polda Jawa Timur secara resmi menyerahkan tersangka provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks, Tri Susanti, ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis 31 Oktober 2019. Selain Tri Susanti, Polda juga menyerahkan Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah yang juga terjerat dalam kasus yang sama.
Sebelum dibawa ke Kejari Surabaya, wanita yang akrab disapa Mak Susi menjalani prosedur pertama, yakni melakukan tes kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Alhamdulillah kondisi saya baik," kata Susi.
Ia mengaku, jika dirinya telah siap mengikuti seluruh proses, mulai dari penahanan hingga proses persidangan.
Sementara itu Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, setelah mengecek kesehatan, berkas perkara Susi langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Hari ini berjalan dengan lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.
Ditanya soal langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, Sahid mengatakan telah mempersiapkan beberapa strategi, pasca pemberian hukuman 5 tahun penjara karena dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A, pasal 14 dan pasal 16 UU Pidana.
"ltu nanti kami ajukan eksepsi karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Tinggal kita tunggu sidang jadwalnya dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia mengatakan, ia juga akan mengupayakan penangguhan penahanan karena tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat 2.
"Mak Susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai, jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat 2 seperti yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.
Diketahui sebelumnya, wanita yang penah aktif di Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ada unsur penyebaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan tindakan provokasi dalam kerusuhan yang terjad di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 16 Agustus 2019 lalu.