Subdit Siber Polda Selidiki Akun Fetish Jarik Mahasiswa Unair
Kepolisian Daerah Jawa Timur merespon cepat kabar viral terkait kasus fetish jarik yang dilakukan oleh mahasiswa semester 10 dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) yang diketahui bernama Gilang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan karena kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Subdit Siber telah melakukan penyelidikan terhadap akun milik inisial "G", yang telah melakukan pengunggahan konten-konten, meminta, menyuruh, serta melakukan beberapa perilaku pelecehan berdasarkan konten yang disampaikan para netizen," katanya, Jumat 31 Juli 2020.
Namun, saat dikonfirmasi apakah sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian, Trunoyudo menyatakan belum ada pelaporan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan curhatannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku. Di mana, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Hingga kini, Unair sendiri tengah melakukan investigas untuk segera menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Help center yang dibuka pun kini sudah menerima beberapa data dari korban termasuk data dari media sosial.