Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berencana akan memanggil oknum pilot Lion Air (AGS) 29, yang menjadi tersangka kasus melakukan penganiayaan kepada karyawan La Lisa Hotel Surabaya Ainur Rofik (28). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan hari ini Polda Jatim akan mengurus proses administrasi pengambilalihan kasus tersebut. “Mulai besok administrasinya akan kita urus, Jumat akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Barung saat dikonfirmasi, Rabu 8 Mei 2019. Selain memanggil AGS sebagai tersangka, lanjut Barung, penyidik memungkinkan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Alasannya, kata Barung, karena bukti adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AGS sudah kuat dengan bukti rekaman video CCTV yang beredar. "Ini pasal pengecualian, tapi kalau dilihat di youtube jelas-jelas tindak pidana penganiayaan. Cuma kita lihat hasil visumnya. Kalau hasilnya visumnya menyatakan tindak kekerasan, baik ringan maupun berat, maka tersangka bisa ditahan," katanya. Barung menambahkan, hari ini pihaknya telah memanggil saksi dari manajemen Hotel La Lisa Surabaya, untuk menggali fakta saat kejadian. Selain itu polisi jiga telah meminta keterangan saksi ahli visum. Menurut Barung, berdasarkan hasil pemeriksaan awal itu, polisi sudah berhasil mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat AGS sebagai tersangka. "Kita (sudah) lakukan pemeriksaan dan kita sudah mengantongi yang namanya hasil dari saksi ahli yaitu visum. Visum itu signifikan hingga yang bersangkutan akan kita jadikan sebagai tersangka," katanya. Sebelumnya, Polda Jatim telah mengambil alih kasus penamparan Ainur Rofik (28), karyawan La Lisa Hotel Surabaya oleh oknum pilot Lion Air, AGS (29). Kasus ini juga telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya Jumat 3 Mei 2019 lalu. "Kasus pemukulan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh oknum Pilot Lion Air itu sudah diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes ada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Barung, Selasa 7 Mei 2019 kemarin. Barung menambahkan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya mengambil alih kasus ini. Salah satunya agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi. Selain itu, Barung mengatakan kasus ini juga mendapat banyak perhatian dari publik. (frd)