Polda Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pembakar Lahan
Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan tiga tersangka pembakar lahan setelah penetapan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan di Provinsi Riau.
"Ada tiga tersangka perorangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Gideon mengatakan polisi menduga ketiga tersangka perorangan itu membakar lahan di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Dumai. Namun, ia belum bersedia menjelaskan rincian perkara pembakaran lahan tersebut.
"Luas kebakaran seluruhnya mencapai 6,5 hektare," katanya.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini Polda Riau sudah menerima 15 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo sebelumnya mengatakan bahwa kepolisian telah menyegel 233 hektare (Ha) lahan yang sudah terbakar untuk keperluan penyelidikan. Lahan yang terbakar dan disegel tersebut telah dipasangi garis polisi, dan dalam status quo, tidak boleh diganggu gugat selama proses penyidikan.
Guntur menuturkan dalam perkara ini proses penyelidikan baru sebatas pada lahan perorangan dan belum ada lahan perusahaan.
Perkara-perkara kebakaran hutan dan lahan itu, menurut dia, kebanyakan ditangani oleh Kepolisian Resor Meranti, yang total 211 hektare lahannya terbakar.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau mendata total luas lahan yang terbakar mencapai 633 hektare dengan areal yang terbakar sebagian besar berada di Kabupaten Meranti dan Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar di kedua daerah tersebut berturut-turut 121,25 hektare dan 121,5 hektare.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018 karena sejak awal tahun ini jumlah titik panas dan luas area yang terbakar di wilayah itu meningkat signifikan.