Polda Akan Tempuh Semua Prosedur untuk Panggil Mulan Jameela
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akan memanggil artis yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mulan Jameela. Pemanggilan ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dikarenakan ada opini beredar terkait pemanggilan anggota legislatif yang dilakukan Kepolisian.
Rencananya, anggota Komisi X DPR RI itu akan dipanggil oleh Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus invetasi bodong PT Kam and Kam yang berbasis aplikasi MeMiles.
Nama istri Ahmad Dhani Prasetyo itu muncul dalam jaringan investasi bodong setelah disebut oleh Eka Deli Mardiyana dalam pemeriksaan awal, Senin 13 Januari 2020.
Namun, meski surat pemanggilan belum dilayangkan, ternyata sudah perdebatan soal pemanggilan Mulan Jameela ini. Kuasa Hukumnya, Ali Lubis menyebut, pemanggilan anggota legislatif harus mendapat izin dari Presiden RI, Joko Widodo.
Namun, hal itu ditanggapi berbeda oleh pihak Istana Negara yang menyebut pemanggilan saksi tidak perlu mendapat izin dari presiden.
"Iya kalau di dalam undang-undang itu MD3 pemanggilan anggota DPR harus izin dulu kan dengan Presiden. Kan ada putusan MK, tapi yang mengarah tersangka. Kalau saksi juga sama juga harus izin presiden. Yang pasti kita akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020 siang.
Sementara itu, terkait komentar Mulan Jameela yang siap dipanggil Polda Jatim. Gidion mengaku senang, karena itu semakin mempermudah penyidik melengkapi data.
"Ya kalau dia mau memberikan klarifikasi lebih bagus lagi," ungkapnya.
Hanya saja, untuk waktu Gidion masih enggan menyampaikan, karena saat ini penyidik terus memeriksa banyak saksi. Setelah dua saksi yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe, polisi akan memanggil enam artis minggu depan.