Polda NTB Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus lempar kaca mobil. Aksi kejahatan ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Dua tersangka masing-masing berinisial EW, 28 tahun; dan F, 35 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombespol Teddy Rustiawan menyatakan dua tersangka berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan modus melempar kaca mobil.
"Tersangka inisial EW melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi," jelasnya, Senin, 24 Juli 2023.
Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan korban di atas jok mobil. Sementara tersangka FI berperan sebagai penjaga.
“Dia memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor,” jelasnya.
Teddy Rustiawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali di tempat berbeda. Dua aksi kejahatan sebelumnya dilakukan pada 2022.
Aksi pertama, lanjutnya, dilakukan pada bulan Juli 2022 di daerah Bali. Mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp130 juta. Uang tersebut didapatkan di dalam mobil Avanza warna putih. Aksi kedua, kata Teddy, dilakukan pada akhir tahun 2022. Lokasinya, di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram.
“Mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp230 juta yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih," beber Teddy Rustiawan.
Hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berada di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Mendapatkan informasi ini, tim Jatanras langsung menangkap tersangka. Penangkapan tidak berjalan mulus. Para tersangka melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian. Khususnya tindak pidana 3C yakni curat, curas, dan curanmor.
"Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Advertisement