Polda Minta Maaf Tindakan Anggotanya yang Salah Gerebek
Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang melakukan upaya pendalaman terkait salah sasasran penggerebekan kasus narkoba oleh empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang.
Empat anggota tersebut salah sasaran dalam penggerebekan yang terjadi di Hotel Regent, Malang, Kamis 25 Maret 2021 lalu. Pasalnya, mereka justru menangkap Anggota TNI Angkatan Darat yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana selaku Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, yang saat itu sedang bertugas sebagai Pemeriksa Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pihak Propam dari Polresta Kota Malang telah menangani kasus ini. Gatot berharap, kejadian ini tak terulang lagi dan juga tidak merusak hubungan TNI dan Polri.
"Namun, petunjuk dalam hal penanganan kesalahan anggota tetap dilakukan tindakan terhadap para anggota yang terlibat. Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Propam dari Polresta Malang," ungkap Gatot.
Atas kejadian tersebut, Gatot menyampaikan permohonan maaf dan sudah dilakukan mediasi. Harapannya, kejadian ini tidak merusak hubungan TNI dan Polri.
"Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," ungkap Gatot.
Berdasar informasi yang diterima, pada Kamis pukul 04.30 WIB, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar dan setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
Kol. Chb I Wayan Sudarsana kemudian menyampaikan kalau yang bersangkutan adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas, namun tetap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut memperlakukan dengan kasar.
Selanjutnya Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Selanjutnya anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau beliau bersalah karena beliau anggota TNI kenapa Satnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan PM, namun tidak dihiraukan.
Pukul 05.27 WIB, Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan Hotel.
Pukul 05.30 WIB, Kol. Chb I Wayan Sudarsana hubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. Kemudian, pukul 05.45 WIB, Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Paur Pam Hubdam V/Brw letda Chb Sujianto menjemput Kol Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents yang kemudian dibawa ke Mako Hubdam V Brawijaya.