Polda Metro vs Firli, Sidang Praperadilan Digelar 11 Desember
Kasus Ketua KPK Firli Bahuri vs Polda Metro Jaya terus memantik isu panas. Menyusul status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas kasus ini, Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengaku siap menghadapi. “Ya secara organisasi kita siap,” ujar Kapolda Metro di Hari Guru Nasional 2023 di Komplek GBK Jakarta pada Sabtu 25 November 2023.
Sedangkan gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Terdata dengan register nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, yaitu Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Tekait gugatan tersebut dibenarkan Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dijadwalkan, PN Jakarta Selatan sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk mengadili gugatan praperadilan itu. “Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pada Senin 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto dikutip Sabtu 25 November 2023.
Seperti diketahui, Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemerasan.
Yaitu, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," demikian keterangan Ade dalam konferensi pers.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.