Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Teddy Minahasa ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan. Pengembalian berkas ketiga kalinya diharapkan bisa diterima kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke pengadilan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai petunjuk dari kejaksaan. Kita kirim kembali," ujar kepada wartawan, di Jakarta Selasa 13 Desember 2022.
Dikatakan Endra Zulpan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada pertengahan November 2022. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, berkas dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu. Dengan demikian polisi setidaknya menunggu 14 hari jawaban dari jaksa. "Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," tandasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 25 November 2022. “Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Teddy pada Jumat kemarin,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah," kata Ade seperti dikutip dari Antara, Jumat, 25 November 2022.
Dikatakan Ade, Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya, karena baru empat berkas yang diserahkan. "Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," tegasnya.
Ade menambahkan, pihaknya telah kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November. Dan dari jaksa peneliti kemudian hari ini dicek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penjualan Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Alasannya berkas perkara Narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu, belum memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Advertisement