Polda Metro Jaya Tetapkan Presenter Augie Jadi Tersangka
Presenter kocak dan terkenal Augie Fantinus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Augie diduga mencemarkan nama baik dengan menyebarkan rekaman video yang berisi polisi menjadi calo tiket Asian Para Games.
Sehingga tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018 seperti dikutip Antara.
Argo belum dapat memastikan pembawa acara penggemar basket itu akan menjalani penahanan atau tidak karena masih menunggu pemeriksaan selesai dan kewenangan penyidik kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan menyatakan Augie dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video tersebut menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Roma Hutajulu juga mengklarifikasi rekaman video anggota kepolisian yang dituduh menjual tiket Asian Para Games 2018.
"Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-refund (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma. (ant/wit)
Advertisement