Polda Metro Jaya Sebut Bakal Tangkap Rizieq Syihab Usai Diperiksa
Rizieq Syihab telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq Syihab tiba pada Sabtu, 12 Desember 2020, setelah dua kali absen dari panggilan kepolisian. Polda Metro Jaya pun berencana akan langsung menangkap Rizieq Syihab usai diperiksa.
"Kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kami akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 dilansir dari Antara.
Namun, tentang kemungkinan Rizieq Sihab akan langsung ditahan, Yusri mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik. "Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.
Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan. "Insyaallah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sebelum masuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq Syihab sendiri tak berkomentar banyak tentang kemungkinan penangkapan yang akan dialaminya. Ia mengaku akan menjalani pemeriksaan lebih dahulu. “Itu nanti, kan ini masih akan diperiksa,” katanya, Sabtu 12 Desember 2020.
Namun, Rizieq Syihab juga memastikan jika pengacaranya akan memberikan konfirmasi usai pemeriksaan nanti. “Nanti pengacara saya akan menyampaikan perkembangan kepada wartawan,” lanjutnya.
Diketahui, penangkapan dan penahanan adalah dua hal yang berbeda. Dilansir dari Hukum Online, penangkapan dijelaskan sesuai dengan Pasal 1 angka 20 KUHAP, yaitu sebagai tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan penahanan, berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.