Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dan Minta Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mencabut status tersebut pada korban kecelakaan Muhammad Hasya Athallah. Mahasiswa UI ini meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pada 6 Oktober 2022.
Temuan Bukti Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pencabutan status mengikuti temuan berupa bukti baru dalam proses rekonstruksi ulang, tanpa menyebut bukti tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Kompas, Selasa 7 Februari 2023.
Pihak Polda Metro Jaya selanjutnya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka pada mahasiswa UI tersebut.
Selanjutnya, pihak Polda akan memulihkan nama baik mendiang Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka. "(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Usut Pelanggaran Penyidikan
Selanjutnya Polda Metro Jaya menjanjikan untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Tujuannya untuk membahas masalah administrasi prosedur dalam proses pengusutan perkara.
Nantinya, gelar perkara akan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
Audit akan dilakukan oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Tuntut Kasus Berlanjut
Kabar tersebut disambut baik oleh ibu dari Hasya Attalah, Dwi Syafiera Putri. Ia menilai dicabutnya status tersangka pada anaknya, menjadi jalan terang setelah sejumlah usaha mencari keadilan ditempuh keluarga.
Namun pihaknya tetap meminta agar kepolisian melanjutkan kasus kecelakaan yang menewaskan putranya.
Sebelumnya diketahui jika Hasya meninggal setelah tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Pajero hitam yang dikemudian oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, yang melaju dari arah berlawanan.
Dalam kejadian yang sangat cepat, Eko tak sigap mengerem hingga mobilnya menghantam Hasya.
Advertisement