Polda Lepaskan Dirut LIB, Aremania Buka Suara
Kelompok suporter Aremania menilai ada perlakuan berbeda terhadap proses hukum Direktur Utama (Dirut) Operator Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dirut PT LIB tersebut dinyatakan lepas sebagai tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Hal ini disebabkan karena berkasnya belum dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan masa tahanannya di Polda Jatim sudah habis.
Salah satu Pentolan Aremania, Ambon Fanda mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terkait dengan proses hukum yang dinilai tidak berimbang tersebut.
“Logikanya kan semua penyidikan berjalan beriringan. Semua bisa sama. Berkasnya sama. Ini ada satu tersangka yang belum dilengkapi kan lucu," ujarnya pada Kamis 22 Desember 2022.
Ambon menduga bahwa ada ketidaksamaan perlakuan hukum terhadap Dirut PT LIB dengan lima tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan oleh Polda Jatim. Kelima tersangka tersebut diantaranya Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
Lalu ada Security Officer, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang dan Kasat Samapta Polres Malang.
“Jelas ada perlakuan berbeda. Kami tahu ini kan Direktur Utama. Perlakuannya sudah pasti berbeda. Kami tahu hukum di Indonesia seperti apa," katanya.
Untuk kelima tersangka tersebut Kejati Jatim menetapkan pemberkasan sudah berstatus P-21 dan bakal dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Sebenarnya kami juga menolak P-21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Karena tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania," ujarnya.
Advertisement