Polda Jatim Siapkan Skema Lockdown Kecamatan/Kelurahan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran menyampaikan beberapa wacana dalam rangka penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Salah satunya adalah diterapkannya lockdown kecamatan/kelurahan di wilayah yang jumlah kasus positifnya tinggi.
Wacana tersebut adalah salah satu dari empat yang dikeluarkan, yaitu Plan A adalah penanganan Covid-19 dengan new normal yang artinya semua berjalan normal tapi harus berdisiplin menerapkan protocol kesehatan, plan B pemerintah daerah bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan, plan C lockdown kecamatan/keluarahan (radius 100-200 m) yang jumlah kasus tinggi selama 14 hari, dan plan D PSBB kecamatan/kelurahan selama 14 hari.
"Itu wacana saja. Jadi, segala sesuatu harus kita persiapkan saya lemparkan modelnya. Sambil dengan melakukan kajian secara saintifik dari pakar epidemologi, pakar ekonomi,” ujar Fadil ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Sidoarjo dan Gresik di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Senin 6 Juli 2020 malam.
Kata Fadil, rencana-rencana tersebut harus mulai dipikirkan oleh seluruh kepala daerah di Jatim, utamanya di daerah yang masuk dalam kawasan Surabaya Raya karena angka kasusnya setelah melepaskan diri dari PSBB justru terus meningkat. Bahkan, di tengah tantangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menurunkan kasus dalam dua minggu sejak kedatangannya pada 25 Juni 2020 lalu.
Bahkan, berdasar data dari pakar epidemologi ada peningkatan angka attack rate yang cukup signifikan. Di Surabaya saja tercatat peningkatan lebih dari tiga kali lipat atau kini 211/100 ribu penduduk. Sama juga dengan Jatim yang naik signifikan menjadi 32/100 ribu penduduk.
Selain melempar wacana tersebut, ia meminta seluruh tim yang ada di daerah agar terus bekerja sama bergerak untuk mengampanyekan penerapan protokol kesehatan, bahkan apabila harus dikenakan sanksi seperti yang tertera dalam Perwali atau Perbup.
Menanggapi aturan tersebut, Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Dr Joni Wahyuhadi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, planning tersebut sudah betul dikeluarkan, bahkan apabila kasus tinggi patut untuk dilaksanakan.
“Pemikiran Pak Kapolda itu luar biasa, ada restriksi tingkat RT, restriksi tingkat RW, restriksi tingkat kecamatan, karena fokusnya memang ada di sana. Dan ini (warga terdampak) harus kita bantu,” ungkap Joni.
Menurutnya, apabila diterapkan masyarakat tidak perlu takut karena pemerintah bahkan warga lain yang mampu akan memberikan bantuan kebutuhan dari para warga.
Bagi Joni, upaya yang diwacanakan itu penting apabila angka kasus masih terus naik. Namun, ada beberapa hal misalnya hasil kajian epidemologi rate of transmission masih di atas 1, namun angka ketaatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan bagus itu sudah bisa diterapkan masa new normal.
“Kalau dua-duanya belum bagus ya jangan dulu,” kata dia.
Advertisement