Sindikat Curanmor Gunakan GPS Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus operandinya pelaku menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil di rental. Lalu, pelaku memasang seperangkat GPS. Di samping itu, pelaku juga menduplikasi kunci mobil.
"Pelaku menyewa kendaraan selama 1 hari, dan memasangkan perangkat GPS di mobil yang disewa itu. Dengan begitu pelaku leluasa memantau pergerakan mobil yang menjadi sasaran," kata Luki, Selasa 24 September 2019.
Kata Luki, saat memantau sasaran, dirasa aman dan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Luki menyebut ini adalah modus baru pencurian mobil yang diungkap di Jatim. Untuk itu, Luki menyarankan masyarakat yang memiliki bisnis rental mobil agar mengecek kembali kendaraannya usai disewa orang.
"Di Jatim modus ini masih baru. TKP di Banyuwangi, tertangkap di Malang. Oleh karena itu, bagi pemilik rental mobil, mohon dicek dulu setelah dikembalikan," kata Luki.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi telah menangkap enam pelakuyang terbagi dari tiga komplotan, termasuk penadah yang juga membuat STNK palsu.
Keenam tersangka yakni Slamet (40) warga Desa Lempeni, Tempeh, Lumajang; Muhammad Husni (33) warga Jatirejo, Kunir, Lumajang; Muntai (40), warga Kaliwungu, Tempeh, Lumajang; Ahmad Muzayyin (58) warga Rogotrunan, Lumajang; Muhammad Nizar (43) warga Desa Gampang, Bangil, Pasuruan; dan Zulkifli (32) warga Banjar Anyar, Tabanan, Bali.
Barang bukti yang disita 11 unit mobil, beberapa lembar STNK palsu dan asli hingga perlengkapan untuk memalsukan STNK seperti silet, lem, gunting.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pelaku pemalsu STNK dijerat melanggar pasal 263 dengan hukuman penjara 6 tahun.
Untuk pelaku penggelapan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Serta, untuk penadah juga dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahum.