Polda Jatim Ungkap Sindikat Calo CPNS, Raup Rp8,8 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus ini terungkap pasca adanya laporan polisi dari seorang korban pada Maret 2023 lalu. Dari itu aparat Subdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah, YH, 51 tahun, Kota Bogor; FS, 61 tahun, Kabupaten Bogor; M, 52 tahun, Kota Dumai; N, 61 tahun, Jakarta.
Kasus ini berawal adanya pendaftaran seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga gelombang penipuan yang dilakukan oleh para tersangka.
Gelombang pertama terdapat 20 korban yang mengikuti seleksi, namun hasil seleksinya gagal. Kemudian muncul tersangka YH yang kenal dengan dan merayu korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 peserta yang gagal tersebut melalui formasi susulan.
Upaya YH tersebut berbuah hasil. Korban tergiur dan mengikuti permintaan korban dengan meminta sejumlah uang.
"Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,384 miliar. Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan 20 orang tersebut menjadi ASN," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, Jumat 19 Januari 2024.
Dari itu, YH kemudian mengenalkan korban kepada tersangka N dan FS. Keduanya kemudian merayu dan meyakinkan korban bisa lolos karena memiliki akses kuat di BKN. Bahkan, keduanya mengaku bisa mengatur penempatan di pusat maupun daerah.
Karena itu, korban harus membayar jasa sebesar Rp3,25 miliar kepada tersangka untuk bisa meloloskan 62 orang peserta.
"Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," ujarnya.
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban, tersangka FS bekerja sama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka," imbuhnya.
Tak sampai disitu, penipuan gelombang tiga dilakukan FH, FS dan N dengan mengenalkan korban kepada tersangka M yang dipekernalkan kepada tersangka M yang mengaku memiliki akses di Kementerian Agama.
Korban pun termakan bujuk rayu tersangka M dan memberikan uang sebesar Rp4,1 M untuk meloloskan 21 orang. "Atas semua uang yang diberikan korban total sekitar Rp8,815 miliar, dan tak ada satupun orang yang lolos menjadi ASN," ujarnya.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Advertisement