Polda Jatim Ungkap Prostitusi Karaoke di Madiun
Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka yang berperan sebagai "papi" Yuniar Agung Purwantoro, 46 tahun, asal Kota Madiun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tersangka ini ditangkap berdasar laporan masyarakat adanya tindakan asusila di IN Lounge Pub and Karaoke di Kota Madiun.
"Pada 9 September penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan adanya kegiatan kemucikarian yang dari profesi tersebut kemudian mengambil keuntungan dari para korbannya," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, 14 September 2020 siang.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, dari hasil penyelidikan ada transaksi untuk jasa prostitusi di ruang karaoke. Pada saat penangkapan, polisi menangkap sepasang yang sedang asik berhubungan intim.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tip papi, uang tip untuk berhubungan intim, uang tip sebagai ladies companion (LC), satu kondom yang sudah digunakan, satu kondom yang belum digunakan, satu celana dalam wanita, dan satu celana dalam laki-laki.
Berdasar keterangan, tersangka melakukan kegiatannya menggunakan jasa LC yang kemudian dilakukan transaksi dengan pengunjung. Korban mendapat variasi tips yang diberikan mulai Rp1,5 juta kepada LC atau korban, dan Rp400 ribu untuk tersangka.
“Artinya semua kegiatan mucikari dengan mengambil keuntungan telah terpenuhi unsur pidananya. Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan hukuman. Kita lakukan proses penahanan, karena pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.