Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Kosmetik Palsu
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu yang dilakukan oleh tersangka berinisial Budi Susanto. Kasus ini merupakan hasil perkembangan laporan model A yang masuk di SPKT Polda Jatim.
Kasubdit I Indagsi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian menyampaikan, Budi Susanto diketahui melakukan tindakan pemalsuan merk untuk mengambil keuntungan pribadi. Adalah produk kosmetik KLT yang dipalsukan.
"Tersangka melakukan pemalsuan merk. Dia menggunakan nama produk KLT. KLT itu merk resmi dan ada izin edar," ungkap Oki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 8 April 2022.
Ia menjelaskan, tersangka ini memulai aksinya sejak 2019. Dulunya, Budi ini merupakan karyawan di KLT. Setelah itu dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk KLT.
Tersangka melakukan aksi ini sejak 2019, dulunya yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT. Setelah itu dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT.
Ia mengatakan, dia menjual produk ilegalnya di toko online shop bernama Kosmetik Murah yang bertempat di Jalan Lebak Timur, Surabaya.
Dalam menjalankan usahanya, Oki menjelaskan, pelaku dibantu sekitar 5-10 orang pegawai. Dalam produksinya, pelaku menggunakan bahan yang berbeda dengan produk aslinya.
"Bahan ini didapati dengan mudah dengan bebas. Seperti alkohol murni, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan. Jadi dia menggunakan prinsipnya prinsip ekonomis modal sedikit-sedikitnya untung sebanyak-banyaknya. Dia sudah mendompleng nama kosmetik KLT," kata dia.
Dengan bahan yang murah, pelaku berani menjual produk KLT dengan harga Rp90 ribu atau lebih murah dari harga asli KLT sekitar Rp200 ribu.
"Setiap bulan omzetnya 570 juta. Jadi modal sedikit dia bisa dapat omzet Rp570 juta. Kalau misal hasil selama ini sudah miliaran rupiah yang ia hasilkan dari upaya ilegalnya," ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 106 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki perizinan, kemudian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.