Polda Jatim Ungkap Kasus Pembuat Ijazah Palsu Lewat Medsos
Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini subdit V/siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua tersangka.
"Keduanya melakukan aktivitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya saat rilis, Selasa, 22 Juni 2021 di Polda Jatim.
Sementara itu Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan ini terjadi sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos.
Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda. Mulai ijazah SD, Ijazah S1 dan S2, hingga sertifikasi pelatihan satpam.
"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," kata AKBP Zulham.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Polda Jatim yakni, MW, 32 tahun, warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP, 26 tahun, warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kedua pelaku sengaja menawarkan kepada orang-orang yang mau mendapatkan pekerjaan dengan syarat tertentu tapi yidak punya ijazah.
"Saat ini masih kami kembangkan orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP dan MW yang mencetak ijazah palsu. Sejak awal operasional tahun 2019 hingga saat ini keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.
Untuk memesan ijazah palsu, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.