Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Surat Rapid Antigen
Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus jual beli surat tes cepat atau rapid test antigen palsu. Ada satu orang tersangka yang diamankan yakni mahasiswa di Jember berinisial IB, 24 tahun, asal Jombang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman menyampaikan, kasus ini diketahui dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya proses jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan yang disebar di media sosial Facebook.
"Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember," ungkap Farman di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 11 Januari 2021.
Farman menjelaskan, praktik pemalsuan surat rapid test antigen dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Salah satu syarat untuk menjadi petugas TPS harus mengantongi surat bebas Covid-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.
"Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," kata Farman.
Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh IB itu dijual dengan harga Rp 50.000. Dirinya mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan. Selanjutnya karena aksi jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen bodong ini melalui aku Facebook miliknya dengan harga yang lebih tinggi Rp 200.000.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar. Serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Advertisement