Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Ilegal Beromzet Rp750 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus investasi ilegal dengan omzet Rp750 miliar dalam delapan bulan terakhir.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Kepolisian menangkap dua oramg tersangka bersinial FS selaku direktur utama PT Kam and Kam dan KTM yang merupakan orang kepercayaan FS. Keduanya diketahui berasal dari DKI Jakarta.
"Tersangka pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam rilis di Gedung Polda Jatim, Surabaya, Jumat 3 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp120 miliar (Rp50 miliar dalam bentuk fisik, dan Rp70 miliar dalam rekening), 18 mobil, 2 sepeda motor, rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam, belasan smatphone, dan tiga buah laptop.
Kapolda menjelaskan, kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena PT Kam and Kam tidak memegang izin operasional pengumpulan dana investasi dari Bank Indonesia. Sebab, yang boleh melakukan hal tersebut hanya pihak perbankan.
"Kasus ini dilakukan korporasi dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah dan tengah. Dan tidak ada izin yang dipegang perusahaan ini," jelasnya.
Diketahui investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung dan melakukan top up di aplikasi MeMiles.
Selain itu, setiap anggota juga harus melakukan perekrutan lagi agar mendapat reward yang lebih besar dari perusahaan. Reward diberikan sesuai level member perekrutan masing-masing.
Para member yang bergabung untuk dapat memasang iklan harus melakukan top up ke melalui aplikasi MeMiles. Dari top up itu member dapat memilih reward yang diinginkan. Top up sendiri minimal Rp50 ribu-Rp200 juta.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik," ungkap Kapolda.
Pengungkapan ini belum usai, pasalnya saat ini Polda Jatim masih akan menelusuri investasi lain berupa rumah dan lainnya. Selain itu, masih akan membongkar uang yang masuk ke perusahaan maupun nasabahnya. Untuk melihat aliran uang Polda Jatim akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).