Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim meringkus dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi. Dari penangkapan tersebut juga berhasil diamankan 2 kg sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pengedar narkoba jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya tersebut diamankan hanya berselang tiga hari.
"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda," kata Gatot, Senin, 4 Oktober 2021.
Para pengedar tersebut, kata Gatot, yakni MMS, 29 tahun, warga Surabaya, diamankan polisi ketika berada di McDonal Sidoarjo. Sedangkan tersangka lain, IR, 31, warga Jakarta diringkus saat menginap di hotel kawasan Rungkut, Surabaya.
“Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir McDonal, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," jelasnya.
Dari tangan MMS, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.
Sedangkan, dari tangan tersangka IR, polisi mengamankan satu kantong plastik, yang berisi satu bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara itu, Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, paket barang haram tersebu sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jatim. Mereka mendapatkan upah 1,2 juta setiap pengirimian.
"Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200.000 rupiah, dan transaksi ini sudah tiga kali ia lakukan," kata Toni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement