Polda Jatim Ungkap 62 Kasus Penyelewengan BBM Ilegal
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil meringkus sejumlah pelaku tindakan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji. Pengungkapan kasus dilakukan di tengah ancaman krisis ekonomi akibat dampak kenaikan harga BBM,
Tercatat sejak bulan Januari hingga September 2022, Polda Jatim telah menangkap 92 pelaku dari 62 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jerigen, 27 drum kosong, tiga buah mesin pompa, sembilan selang dan uang tunai Rp14.088.000.
Selain itu diamankan pula 11 tabung elpiji kapasitas 50 kilogram, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram, 540 tabung kilogram 3 kilogram baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik.
"Modus yang digunakan para pelaku rata-rata memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi. Ternyata, BBM dijual kembali," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman di Surabaya, Selasa 6 September 2022.
Dari tindakan yang dilakukan, Farman menyebut, estimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu sebesar Rp16 miliar.
Terkait indikasi keterlibatan oknum dari Pertamina. Farman mengaku masih terus melakukan pendalaman. "Kami masih melakukan pendalaman. Sebab, ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo," ujarnya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.