Polda Jatim Uji Forensik Obat Kuat Ilegal
Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan terkait jaringan pembuatan obat kuat illegal yang dibongkar oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba, Senin 24 Februari 2020.
Kini, penyidik akan melakukan uji forensik kandungan yang terdapat dalam obat kuat yang sudah ada dalam kemasan. Sebab, ada ramuan herbal yang ditemukan sudah tercampur dari berbagai bahan dan ada bahan kimia Sildinafil.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, melakukan identifikasi terhadap serbuk atau bubuk herbal atau jamu. Dilakukan uji forensik untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terkandung di dalamnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Selasa 25 Februari 2020.
Berdasarkan data yang dipegang oleh penyidik, obat tersebut dapat dipastikan berbahaya karena dapat menyebabkan kematian. Penggunaan Sildinafil yang sembarangan dapat memicu detak jantung lebih kencang. Jika salah diminum orang yang jantungnya lemah bisa menyebabkan kematian. Selama ini, penggunaan obat yang mengandung Sildinafil harus berdasarkan resep dokter.
“Ini kita tunggu hasil forensiknya oleh penyidik. Kita juga akan meminta pendapat dari ahli, sehingga kita bisa mengetahui secara jelas seperti apa bahayanya dan dampaknya setelah mengkonsumsi obat tersebut,” ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, hingga saat ini tim penyidik terus memburu pemasok Sildinafil yang ada di Jakarta untuk mengetahui seperti apa penyebaran bahan tersebut. Sebab, diketahui penyebarannya tidak boleh sembarangan.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, industri obat illegal tersebut berhasil dibongkar oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jatim yang menggrebek dua rumah tempat produksi yang ada di Babatan Pilang, Surabaya.
Penggrebekan tersebut dilakukan karena obat kuat itu mengandung bahan berbahaya dan tidak mengantongi izin edar.
Dari hasil grebekan tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan 60 kardus berisi obat kuat siap edar, kemudian ada sekitar 20 Kg bubuk herbal, 5 Kg bubuk Sildinafil, satu kardus dildo dan beberapa alat produksi.
Dalam kasus itu juga, aparat menahan Candra yang menjadi bos dari usaha tersebut serta dua orang karyawannya. Atas tindakannya itu, Candra dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement