Penetapan Tersangka SDN Gentong Tunggu Pendalaman Saksi Ahli
Polda Jawa Timur menunggu pendalaman dari saksi ahli sebelum menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, jika saksi ahli ini didatangkan untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Itu sudah ditangani penyidik terkait dengan SD yang ambruk. Kalau gak salah sudah ditentukan dua, dan masih dalam pendalaman, tinggal kita tunggu saksi ahli untuk bisa menentukan siapa tersangka tambahan, terkait bagaimana anggaran tersebut digunakan," kata Kapolda saat ditemui di Gedung Mahameru, Kamis 21 November 2019.
Terkait siapa dua orang yang masih dalam proses penyelidikan tersebut, Kapolda mengatakan, bahwa ada dua Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). "Kalau tidak salah dari pihak PPK, dan salah satu pejabat kita masih dalami," katanya.
Hanya saja, saat disinggung apakah pejabat yang dimaksud adalah Wali Kota Pasuruan. Luki enggan menjawab.
Indikasi korupsi ini sendiri muncul setelah tim labolatorium forensik menemukan ada kejanggalan antara spek bahan yang diajukan dengan realisasi. Di mana, material dan konstruksinya tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan D yang merupakan kontraktor dalam proyek pembangunan SDN Gentong sejak tahun 2012. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 359 karena kelalaian pengerjaan yang menyebabkan adanya korban tewas, korban luka ringan, sedang, dan berat.
Pada kejadian rubuhnya atap SDN Gentong ini ditemukan ada 13 orang korban. Di mana, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan sisanya luka-luka.