Warga Berkerumun Tak Mau Bubarkan Diri Bisa Dipidana 1 Tahun
Polda Jawa Timur akan menindak tegas dengan menangkap dan menahan warga yang mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan orang dan tidak mau membubarkan diri saat masa tanggap darurat virus corona diberlakukan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian berdasar maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz, akan melakukan berbagai upaya untuk menangani penyebaran virus corona yang terus menyebar luas di beberapa wilayah Indonesia.
“Kita akan melakukan tindakan tegas. Sebagaimana arahan Kapolda, kita menerjunkan unit besar dan lengkap. Ada tim persuasif memberikan sosialisasi dan negosiasi. Kemudian ada tim penyemprot secara antisipatif terhadap perkembangan virus, ada juga ada tim penindak apabila diperlukan,” kata Trunoyudo, Selasa 24 Maret 2020.
Berdasar maklumat, setiap kepolisian harus menindak adanya kerumunan massa karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menyampaikan langkah penanganan yang mendapat dukungan masyarakat.
Seperti belajar dan bekerja dari rumah, melakukan social distancing dan tidak berkumpul, kemudian menggunakan masker bagi yang memiliki gejala sakit, serta mengisolasi diri bagi yang sakit.
“Saat ini ada program menyekolahkan anak di rumah atau belajar dari rumah tapi di beberapa tempat masih dimanfaatkan oleh anak-anak keluar ngegame terus main di warnet, kemudian ada yang ke wahana-wahana permainan dan malam ada pasangan muda mudi keluar tidak sesuai peruntukannya. Karenanya, kita melakukan langkah persuasif,” katanya.
Bagi warga yang melawan, lanjut Trunoyudo, anggota yang ada di lapangan dengan tegas akan menahan yang bersangkutan. Bahkan, mereka bisa mendapat hukuman satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 karena telah mengancam, menghalangi dan membuat musibah.
Saat disinggung sampai kapan program tersebut dilakukan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, sampai ada pencabutan penetapan tanggap bencana oleh Gubernur Jatim maupun Ketua Satuan Gugus Tugas Corona Jatim.
Advertisement