Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan di Sampang, Ini Motifnya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka penyerangan terhadap Jimmy Sugito Putra yang terjadi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapan, Sampang, Minggu 17 November 2024. Tiga tersangka itu adalah FR, IDI dan DUR.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus ini terjadi karena salah paham yang terjadi.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian ini ketika Slamet Junaidi selaku Calon Bupati Sampang datang ke padepokan Babussala dalam rangka sowan kepada pemilih padepokan KH Mualif. Dengan terbuka, KH Mualif kemudian meminta Asrofi mengumpulkan zikir menyambut kedatangan Junaidi.
Kedatangan Junaidi kemudian diketahui Kiai Hamdudin mantu keponakan Kiai Mualif yang kebetulan melintas depan rumah Kiai Mualif saat perjalanan ke padepokan.
“Kedatangan tersebut menimbulkan rasa tidak senang Kiai Hamdudin kepada Kiai Mualif sebagai mantu keponakan karena Kiai Hamdudin merasa lebih tua kok tidak izin jika ada kedatangan Junaidi ke padepokan,” ujar Farman.
Dari itu, Kiai Hamdudin melakukan blokade akses jalan dengan mobil dan potongan kayu. Buntutnya, terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, yakni korban Jimmy, Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam, dengan Kyai Hamduddin untuk membuka blockade, namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.
“Kemudian pada cekcok tersebut sempat terlontar kata – kata mon acarok gihdegik yeh (kalau mau carok nanti saja). Kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin,” jelasnya.
Setelah itu, ternyata masih terjadi cekcok antara Asrofi dengan Kiai Hamdudin. Hamdudin mengaku tersinggung karena Asrofi mengumpulkan santri tanpa izin kepadanya.
Korban Jimmy kemudian berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kiai Hamdudin. Kemudian, tiga tersangka tersebut datang mendengar isu pemukulan terhadap Kiai Hamdudin. “Jimmy disangka melakukan pemukulan sehingga terjadi pembacokan pada waktu itu,” tutur Farman.
Korban saat di lokasi kejadian belum meninggal dunia, namun pada saat perawatan medis di RSUD Ketapan nyawanya sudah tak dapat diselamatkan.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement