Polda Jatim Tetapkan Tiga Selebgram Tersangka Investasi Bodong
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga selebgram berinisial MR, 25 tahun; AD, 29 tahun; dan RF, 29 tahun, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan atau investasi bodong yang dilakukan dengan nama CV. Cuan Grup.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengatakan, penetapan ini pasca adanya Laporan Polisi LP/B/647/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Ia menyebut, laporan tersebut disampaikan oleh satu orang dengan enam korban lainnya. Di mana, ketujuh orang tersebut mengalami kerugian Rp351 juta.
"Tersangka menyampaikan CV Cuan Grup punya prospek bagus bergerak dalam usaha simpan pinjam. Untuk membuat tertarik korban, mereka menyampaikan skema presentase dengan keuntungan sangat fantastis," kata Piter.
Namun dalam praktiknya, tiga tersangka tersebut tidak memenuhi janjinya. Justru uang dari para korban diputar sebagian untuk member lain yang sudah lama, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Faktanya tidak pernah ada modal dikembalikan tersangka kepada para korban," ujarnya.
Aksi tersebut semakin lancar dilakukan oleh ketiga tersangka yang memiliki latar belakang sebagai selebgram. Sebab, cukup banyak follower di media sosial yang kemudian tertarik ikut dan juga ikut menawarkan lagi ke korban lainnya.
Karena itu, aparat kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di mana, ketiganya dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat terkait pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, kartu atm, laptop, handphone dan beberapa barang bukti digital obrolan di grup.
Advertisement